PPh 21 bagi Pegawai Tidak Tetap atau Tenaga Kerja Lepas
Pegawai Tidak Tetap atau Tenaga Kerja Lepas adalah pegawai yang hanya menerima penghasilan apabila pegawai yang bersangkutan bekerja, berdasarkan jumlah hari bekerja, jumlah unit hasil pekerjaan yang dihasilkan atau penyelesaian suatu jenis pekerjaan yang diminta oleh pemberi kerja.
Penghasilan pegawai tidak tetap atau tenaga kerja lepas ini menerima imbalan atau upah berupa upah harian, upah harian, upah mingguan, upah satuan, atau upah borongan. Penghasilan pegawai tidak tetap ini terdapat 2 jenis cara pembayaran; 1) dibayar secara bulanan, 2) dibayar tidak secara bulanan.
Penghasilan pegawai tidak tetap atau tenaga kerja lepas ini menerima imbalan atau upah berupa upah harian, upah harian, upah mingguan, upah satuan, atau upah borongan. Penghasilan pegawai tidak tetap ini terdapat 2 jenis cara pembayaran; 1) dibayar secara bulanan, 2) dibayar tidak secara bulanan.
1. Upah Pegawai tidak tetap dibayar secara bulanan
Dasar pengenaan pajak untuk pegawai tidak tetap yang penghasilannya dibayar secara bulanan adalah jumlah kumulatif penghasilan yang diterima dalam 1 bulan kalender telah melebihi PTKP perbulan.
Contoh 1 (upah satuan):
Solmet belum menikah bekerja sebagai operator pabrik Tas pada PT. XYZ, Pada bulan Januari 2013 Solmet bekerja selama 24 hari, menyelesaikan 96 buah tas dan mendapatkan upah satuan Rp 35.500,-..
perhitungan PPh 21;
Upah Januari 2013 : 96 x Rp 35.500 = Rp 3.408.000,-
Penghasilan netto disetahunkan = Rp 40.896.000
PTKP setahun .................................= Rp 24.300.000,- (-)
Penghasilan kena pajak disetahunkan.= Rp 16.596.000,-
PPh disetahunkan 5% x 16.596.000..= Rp 829.800,-
PPh terutang Januari 829.800/12 ..... = Rp 69.150,-
*jika Solmet belum memiliki NPWP maka tarif pajaknya 20% lebih besar.
Contoh 2 (upah harian):
Jika Solmet pada contoh 1 menerima upah harian dengan upah Rp 130.000 per hari, berikut adalah ilustrasi perhitungan PPh 21 nya;
Upah Januari 2013 : 24 hari x Rp 130.000 = Rp 3.120.000
Penghasilan netto disetahunkan .................= Rp 37.440.000
PTKP setahun..........................................= Rp 24.300.000
Penghasilan Kena Pajak disetahunkan.......= Rp 13.140.000
PPh disetahunkan ..........5% x 1.095.000 = Rp 657.000
PPh terutang .......................................... = Rp 54.750
*jika Solmet belum memiliki NPWP maka tarif pajaknya 20% lebih besar.
2. Upah Pegawai tidak tetap dibayar tidak secara bulanan
Atas penghasilan bagi Pegawai Tidak Tetap atau Tenaga Kerja Lepas yang tidak dibayar secara bulanan atau jumlah kumulatifnya dalam 1 (satu) bulan kalender belum melebihi Rp 2.025.000, berlaku ketentuan sebagai berikut sesuai pasal 12 PER-31/PJ./2012:
- tidak dilakukan pemotongan PPh Pasal 21, dalam hal penghasilan sehari atau rata-rata penghasilan sehari belum melebihi Rp200.000,
- dilakukan pemotongan PPh Pasal 21, dalam hal penghasilan sehari atau rata-rata penghasilan sehari melebihi Rp200.000, dan jumlah sebesar Rp200.000 tersebut merupakan jumlah yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto. Rata-rata penghasilan sehari adalah rata-rata upah mingguan, upah satuan, atau upah borongan untuk setiap hari kerja yang digunakan.
Dalam hal Pegawai Tidak Tetap telah memperoleh penghasilan kumulatif dalam 1 (satu) bulan kalender melebihi Rp2.025.000, maka jumlah yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto adalah sebesar PTKP yang sebenarnya. PTKP yang sebenarnya adalah sebesar PTKP untuk jumlah hari kerja yang sebenarnya yaitu PTKP setahun dibagi 360 hari.
Sedangkan jika jumlah penghasilan kumulatif dalam satu bulan kalender sudah melebihi Rp 7.000.000 PPh pasal 21 dihitung berdasarkan tarif pasal 17 ayat 1 UU KUP atas jumlah penghasilan kena pajak yang disetahunkan (dikali 12).
Contoh 3 (upah satuan):
Jika pada contoh 1 diatas upah Solmet dibayar tidak secara bulanan dan dalam bulan Januari 2013 tersebut menyelesaikan dalam waktu 24 hari dan perhari menyelesaikan rata-rata 4 buah sepatu maka perhitungan nya adalah sebagai berikut:
penghasilan perhari adalah 4 x Rp 35.500 = Rp 142.000
1. Pada hari pertama tidak dilakukan pemotongan karena tidak melebihi Rp 200.000
2. Begitu pula pada hari ke-14 tidak dilakukan pemotongan karena jumlah kumulatif dalam 1 bulan tidak melebihi Rp 2.025.000 ( 4 buah x 14 hari x 35.500 = Rp 1.988.000 )
3. Sedangkan pada hari ke-15 karna telah melebihi jumlah kumulatif dalam 1 bulan melebihi Rp 2.025.000 harus dilakukan pemotongan dengan perhitungan sebagai berikut:
Upah hari ke-15: 4 buah x 15 hari x Rp 35.500 = Rp 2.130.000
PTKP sebenarnya 24.300.000 / 360 x 15 = Rp 1.012.500 (-)
Penghasilan kena pajak Rp 1.117.000 (dibulatkan)
PPh terutang sampai hari ke-15 5% x 1.117.000 = Rp 55.850
Jadi penghasilan seluruhnya yang harus dipotong selama 1 bulan adalah:
Upah selama satu bulan 4 buah x 24 hari x Rp 35.500 = Rp 3.408.000
PTKP sebenarnya 24.300.000 / 360 x 24 = Rp 1.620.000 (-)
Penghasilan kena pajak Rp 1.788.000
PPh terutang 5% x Rp 1.788.000 = Rp 89.400
*jika Solmet belum memiliki NPWP maka tarif pajaknya 20% lebih besar.
Contoh 4 (upah harian):
Jika pada contoh 2 diatas upah Solmet dibayar tidak secara bulanan, berikut perhitungan pph 21 nya.
Upah sehari .................... = Rp 130.000
batas upah harian ............ = Rp 200.000 (-)
Phkp ...............................= Rp 0
(pada hari pertama tidak dikenakan PPh karena tidak melebihi batas upah harian)
Solmet baru dilakukan pemotongan pph 21 pada hari ke-16 karena jumlah upah kumulatif nya pada hari itu sudah lebih dari Rp 2.025.000.
Upah s/d hari ke-16 ........16 hari x Rp 130.000 = Rp 2.080.000
PTKP sebenarnya ........ 24.300.000 / 360 x 16 = Rp 1.080.000 (-)
Penghasilan Kena Pajak ................................... = Rp 1.000.000
PPh terutang samapai hari ke-16 5% x 1.000.000= Rp 50.000
Jadi penghasilan seluruhnya yang harus dipotong selama 1 bulan adalah:
Upah selama satu bulan 24 hari x Rp 130.000 = Rp 3.120.000
PTKP sebenarnya 24.300.000 / 360 x 24 = Rp 1.620.000 (-)
Penghasilan kena pajak Rp 1.500.000
PPh terutang 5% x Rp 1.500.000 = Rp 75.000
*jika Solmet belum memiliki NPWP maka tarif pajaknya 20% lebih besar.
Contoh 5 (upah mingguan)
Memet bekerja pada sebuah pabrik dengan menerima upah satu bulan sebesar Rp 7.000.000. selama sebulan ini dia diberikan libur setiap hari minggu hingga hari tersebut di manfaatkan untuk pergi ke rumah pacarnya yang letaknya lima langkah dari kontrakannya. Pada bulan September ini tidak memperoleh lembur, sedangkan pembayaran upah dilakukan setiap akhir pekan ke-2 dan ke-4.
Berikut perhitungan pajak yang dipotong oleh pabrik dimana Memet bekerja.
a) Penghasilan yang terutang sebulan adalah;
Upah sebulan ................................................................... Rp 7.000.000
Upah yang disetahunkan (12 x Rp 7.000.000) Rp 84.000.000
PTKP ............................................................................ Rp 24.300.000 (-)
Penghasilan kena pajak disetahunkan ............... Rp 59.700.000
Tarif pasal 17 ayat 1 KUP ......................................... Rp 3.955.000
(5% x 50.000.000) + (15% x (59.700.000 - 50.000.000))
Penghasilan sebulan adalah (3.955.000 / 12) .... Rp 329.583
b) Pemotongan akhir pekan ke-2:
Upah minggu pertama dan kedua ...................... Rp 3.500.000
PTKP ..........................12 x ( 24.300.000 / 360) = Rp 810.000 (-)
Penghasilan Kena Pajak ........................................ Rp 2.690.000
PPh yang dipotong .................................................... Rp 134.500
c) Pemotongan akhir pekan ke-4:
Penghasilan yang terutang sebulan (a) .............. Rp 329.583
Pemotongan ahkir pekan ke-2 (b) ........................ Rp 134.500 (-)
PPh yang dipotong ................................................... Rp 195.038
Bukti potong yang diterima oleh Memet pada bulan ini sebanyak satu buah bukti potong pph 21 tidak final dengan jumlah penghasilan bruto sebesar Rp 7.000.000 dan PPh yang terutang Rp 329.583. PPh terutang tersebut wajib disetor oleh pemberi kerja ke bank persepsi paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya (bukan hari libur).
sumber: http://pajak-moell.blogspot.com/